Macam Macam Jenis Asuransi, Cara Mengajukan dan Klaim Manfaatnya

Macam Macam Jenis Asuransi, Cara Mengajukan dan Klaim Manfaatnya

Setelah kita bahas sedikit Pengertian Asuransi Serta Manfaat Mengikuti Asuransi kali ini akan kami bahas beberapa Macam Jenis Asuransi, Cara Mengajukan Suransi serta Klaim Manfaat dari asuransi.

Berdasarkan pengertian asuransi, terdapat banyak hal yang dapat diasuransikan. Mulai dari benda dan jasa, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, jiwa, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, atau berkurang nilainya.

Daftar Isi

Jenis jenis asuransi

langsung saja kita uraikan jenis jenis asuransi, Cara Mengajukan dan Klaim Manfaatnya yang kami kutip dari situs aturduit.com

Asuransi Jiwa

Penggunaan asuransi jiwa ini untuk memberikan jaminan pada tertanggung atas kematiannya. Perlu diketahui bahwa cara pembayaran jaminan untuk asuransi jiwa ini tidak harus menunggu tertanggung meninggal.

Melainkan juga bisa diambil sewaktu-waktu saat tertanggung masih hidup. Asuransi ini sangat penting, terutama jika Anda memiliki keluarga atau ahli waris.

Asuransi Kesehatan

Ini adalah asuransi yang, setidaknya, harus dimiliki oleh setiap orang. Hal ini karena perawatan kesehatan bisa dibutuhkan kapan saja, terutama untuk perawatan rutin seperti gigi. Jika tempat Anda bekerja tidak menyediakan asuransi kesehatan, maka Anda harus membelinya sendiri.

Tidak semua asuransi kesehatan berharga mahal, dan langkah ini merupakan cara untuk melindungi keuangan Anda jika sewaktu-waktu harus membayar biaya perawatan. Asuransi kesehatan juga dilengkapi dengan manfaat kecelakaan dan kematian.

Asuransi Umum (General Insurance)

Asuransi jenis ini bertujuan untuk memberikan jaminan pada tertanggung dari kerugian, serta kehilangan aset berharga, atau tanggung hukum pada pihak ketiga.

Contoh sederhana dari asuransi umum adalah, sebuah usaha mengasuransikan pengangkutan barang (marine cargo). Adapun asuransi ini juga melindungi aset-aset bisnis dari bencana alam atau kebakaran. Contoh lain adalah Christiano Ronaldo yang mengasuransikan kakinya sejumlah 100 juta US dollar.

Asuransi Pendidikan

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pengajuan asuransi pendidikan di Indonesia makin meningkat setiap tahunnya, yaitu sekitar 10% sampai 20% per tahunnya. Sebenarnya asuransi pendidikan ini merupakan jenis investasi dengan manfaat pertanggungan kesehatan.

Karena ini bukan tabungan, jadi nilai investasi dari uang yang Anda tanamkan bergantung pada keuntungan yang diperoleh perusahaan. Jadi para orang tua harus membaca baik-baik semua informasi polis yang disediakan oleh pihak asuransi.

Jaminan Sosial

Setiap orang, terutama para pekerja, pasti memiliki jaminan sosial ini. Tujuan dari asuransi ini adalah untuk menyokong hari tua. Sehingga seseorang tidak perlu khawatir saat masa pensiun tiba.

Sifat dari asuransi ini adalah wajib. Cara pembayaran preminya pun dengan memotong 5,7% dari gaji.

Asuransi Kendaraan

Dari namanya pasti Anda sudah bisa menebak, bahwa asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kendaraan pribadi. Asuransi jenis ini memikat banyak peminat, terutama, setelah terjadi kerusuhan tahun 1998. Di mana saat itu banyak kendaraan dirusak para perusuh.

Lalu, sempat marak juga gangguan keamanan seperti begal dan curanmor, yang menjadikan makin banyak orang menyadari pentingnya asuransi kendaraan. Pelajari juga cara mudah klaim asuransi mobil.

Asuransi Properti dan Pemilikan Rumah

Berbeda dengan asuransi umum, perlindungan yang diberikan oleh asuransi properti dan pemilikan rumah lebih ditujukan pada properti milik pribadi. Salah satu properti yang dilindungi oleh asuransi ini adalah tanah.

Asuransi ini penting untuk dimiliki sebagai langkah antisipasi jikalau rumah atau properti mengalami kerusakan secara tidak terduga.

Asuransi Perjalanan

Berbeda dengan asuransi lain yang kontraknya bisa tahunan, asuransi perjalanan memiliki durasi singkat, yaitu hanya selama Anda berada dalam masa perjalanan.

Asuransi perjalanan ini memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan dan kesehatan di tempat Anda berkunjung. Serta, memberikan jaminan untuk kehilangan dan kerusakan barang bawaan di bagasi pesawat.

Asuransi perjalanan penting untuk dimiliki, mengingat Anda jauh dari tempat domisili. Dengan memahami jenis-jenis asuransi yang ada, sekarang Anda bisa memilih jenis asuransi mana yang perlu Anda dapatkan terlebih dahulu.

Simak juga artikel kami lainnya mengenai asuransi. Kami juga memiliki panduan tentang bagaimana melakukan klaim manfaat kecelakaan pada Jasa Raharja.

Bagaimana cara apply Asuransi

Setelah mengetahui apa itu asuransi dan berbagai jenisnya, mari disimak juga bagaimana cara apply asuransi. Mulai dari persyaratan hingga proses pengajuannya.

Asuransi jiwa

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan asuransi jiwa adalah:

  • Kartu Keluarga
  • Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran
  • Formulir pengajuan asuransi yang sudah diisi
  • Sejumlah uang untuk membayar biaya premi pertama
  • Usia saat mendaftar minimal 18 tahun, maksimal 54 tahun.

Kemudian untuk proses pengajuannya adalah sebagai berikut :

  • Anda bisa mengajukan secara online lewat website milik asuransi, atau melalui agen asuransi. Apapun cara yang dipilih, Anda akan tetap dipertemukan dengan seorang penangggungjawab untuk membantu pendaftaran asuransi.
  • Setelah Anda memahami ilustrasi manfaat yang dijelaskan oleh pihak agen, maka selanjutnya adalah penandatanganan surat perjanjian.
  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), merupakan berkas yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon nasabah. Pastikan Anda membaca dengan seksama isi dari SPAJ sebelum menandatanganinya.
  • Setelah surat perjanjian ditandatangani, Anda bisa membayar premi awal ke pihak asuransi. Agen akan membimbing bagaimana cara membayar premi awal. Baik itu secara tunai, maupun melalui transfer.

Asuransi kesehatan

Sebelum memutuskan mau mendaftar dengan cara apa, pastikan Anda memiliki persyaratannya terlebih dahulu.

  • Kartu Keluarga
  • Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akta Kelahiran yang akan ditanggung (pribadi atau keluarga)
  • Usia tidak melewati 60 tahun saat mendaftar

Pengajuan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, Anda bisa langsung menemui agen untuk mendaftar asuransi. Sedangkan secara online, cukup dengan mengisi data seperti nama dan nomor telepon pada website milik asuransi.

Kemudian, petugas mereka akan menghubungi Anda. Setelah Anda mendapatkan penjelasan lengkap mengenai ilustrasi manfaatnya, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir.

Baik pada asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Anda untuk menjalani medical check up. Prosedur ini tergantung dari besaran uang pertanggungan, atau apakah Anda mengambil manfaat penyakit kritis atau tidak.

Jika pada SPAJ diketahui Anda pernah menjalani operasi atau memiliki riwayat penyakit tertentu, maka pihak asuransi akan meminta Anda untuk menjalani medical check up. Itulah kenapa ada nasabah asuransi yang harus menjalani check up ada juga yang tidak.

Jika semua prosedur sudah dijalani, dan Anda cocok dengan plan yang ditawarkan oleh pihak asuransi, maka selanjutnya penandatanganan perjanjian bisa dilakukan.

Asuransi properti (bangunan) atau rumah

Berikut adalah persyaratan jika Anda hendak mengasuransikan rumah.

  • Fotokopi atau scan KTP
  • Fotokopi akta perusahaan (untuk properti atau rumah digunakan untuk keperluan kantor)
  • Fotokopi Sertifikat Tanah
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara pengajuannya memang lebih bagus dilakukan secara offline. Anda bisa menelpon perusahaan asuransi untuk membuat janji dengan agen. Pihak agen akan menjelaskan semua informasi yang perlu diketahui seperti ilustrasi manfaat dan ketentuan lainnya.

Sebelum penandatanganan perjanjian, pihak asuransi akan meninjau rumah atau bangunan yang akan diasuransikan. Hal ini penting untuk menentukan besaran uang premi. Jika kualitas konstruksi bangunan bagus, maka premi yang dibayar akan semakin murah.

Asuransi kendaraan

Syarat yang dibutuhkan saat mengajukan asuransi kendaraan, adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi atau scan KTP
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Formulir pendaftaran (bisa didapatkan dari agen atau website asuransi)
  • Foto kendaraan

Pertama-tama, Anda harus menghubungi pihak asuransi secara online atau offline. Kemudian, pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan.

Perjanjian dapat ditandatangani setelah Anda setuju dengan skema manfaat yang ditawarkan. Namun, perlu diingat bahwa jika Anda menggunakan kendaraan untuk melawan hukum, maka pihak asuransi tidak akan membayar ganti rugi jika terjadi kerusakan.

Cara klaim asuransi

Tidak lengkap rasanya jika panduan ini tidak menjabarkan bagaimana cara klaim asuransi. Namun, beberapa jenis asuransi sudah kami jabarkan cara klaimnya terlebih dahulu. Seperti cara klaim asuransi mobil, serta asuransi perjalanan.

Di bawah ini kami sajikan persyaratan dan cara klaim untuk klaim manfaat perawatan kesehatan, kematian, dan rumah.

Klaim perawatan kesehatan (rawat inap)

Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan persyaratannya sebagai berikut:

  1. Formulir klaim manfaat asuransi, formulir ini bisa diunduh dari website asuransi,
  2. Rekam medis asli dari rumah sakit,
  3. Rincian penggunaan alat-alat medis, obat-obatan, serta konsultasi selama perawatan di rumah sakit,
  4. Tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, lakukan langkah-langkah berikut.

  • Mengisi formulir klaim dengan lengkap, termasuk mencantumkan nomor identitas, nomor polis, nama lengkap pemegang polis.
  • Telepon pihak asuransi jika ada pertanyaan dalam mengisi formulir.
  • Sertakan semua dokumen saat pengajuan klaim. Pengajuan klaim ini bisa dilakukan secara online dengan mengirim email pada petugas klaim yang ditunjukan asuransi.
  • Bisa juga dibantu oleh pihak administrasi rumah sakit.

Klaim manfaat kematian

Selanjutnya adalah bagaimana untuk melakukan klaim jika terjadi kematian pada nasabah. Pertama, pihak ahli waris harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut;

  1. Formulir klaim yang bisa diunduh dari website asuransi bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian asli dari pihak rumah sakit, bertanda tangan dokter yang menangani tertanggung,
  3. Kuitansi pembayaran rumah sakit beserta rincian alat-alat medis, obat-obatan, serta kelengkapan medis lainnya dipakai semasa dirawat,
  4. Akta kelahiran (asli atau fotokopi yang dilegalisir),
  5. Akta kematian (asli atau yang dilegalisir),
  6. Kartu Tanda Pengenal tertanggung,
  7. Bukti pemakaman dari Dinas pemakaman atau pihak berwenang,
  8. Untuk meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar, sertakan keterangan kepolisian dan surat visum,
  9. Untuk kematian di luar negeri, kematian diurus di pihak KBRI.

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda kemudian bisa melakukan proses klaim manfaat kematian.

  • Hubungi pihak klaim asuransi untuk mengajukan klaim.
  • Isi formulir klaim dengan lengkap, dan hubungi petugas klaim jika Anda menemukan kesulitan saat melengkapi formulir.
  • Serahkan semua persyaratan klaim melalui email atau pos ke pihak asuransi yang terkait.
  • Manfaat klaim akan dikirimkan ke ahli waris sesuai perjanjian awal asuransi.

Klaim manfaat untuk asuransi rumah

Terakhir, mari kita simak juga persyaratan dan bagaimana cara untuk klaim asuransi properti, dalam pembahasan kali ini adalah kasus pencurian atau kerusakan di rumah. Perhatikan dulu persyaratan-persyaratan berikut ini sebelum mengajukan klaim untuk asuransi rumah;

  1. Formulir klaim yang sudah diisi lengkap, formulir klaim bisa diunduh dari website asuransi bersangkutan,
  2. Rincian barang yang hilang (kasus pencurian) atau rusak, termasuk bukti pembelian untuk verifikasi,
    Kronologi kejadian,
  3. Foto tempat keluar masuk pencuri serta keterangan kehilangan dari polisi untuk kasus pencurian,
  4. Untuk barang atau bagian rumah yang rusak, foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah (misalnya, tukang yang memperbaiki), dan memuat penyebab kerusakan,
  5. Proposal atau penawaran harga,
  6. Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang ditandatangani nasabah.

Setelah semua dokumen ini lengkap, maka bisa dilakukan langkah pengajuan klaim

  • Laporkan kejadian ke petugas klaim asuransi bersangkutan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian.
    Pihak asuransi akan menunjuk petugas loss adjuster atau peninjau untuk memeriksa kerusakan atau kehilangan yang dilaporkan.
  • Petugas ini akan menyusun laporan kronologi ke pihak asuransi untuk keperluan klaim.
  • Jika semua dokumen sudah diserahkan, termasuk laporan kronologi dari loss adjuster, maka pihak asuransi akan mengirimkan uang manfaat pada nasabah, maksimal, 7 hari setelah klaim disetujui.
  • Apapun manfaat yang Anda klaim, pastikan Anda menyimpan nomor petugas klaim (alarm center) asuransi untuk memudahkan pelaporan. Perlu diingat juga, bahwa pelaporan haruslah tidak melewati 7 hari setelah kejadian.

Demikianlah Sedikit penjelasan untuk anda agar memahami Macam Macam jenis Asuransi, Cara Mengajukan dan Klaim Manfaatnya, atau anda bisa membaca artikelPengertian Asuransi serta Manfaat Mengikuti Asuransi, semoga artikel ini berguna bagi anda.